JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan perbedaan reforma agraria zaman dulu dan sekarang.
Dulu, semua hal terkait pertanahan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA ini menurut Sofyan memiliki makna filosofis yang bagus dan sangat masterpiece pada zamannya.
"Adanya UUPA kala itu didorong dengan latar belakang mayoritas mata pencaharian masyarakat yaitu dalam bidang agraris," kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (21/01/2022).
Baca juga: Percepat Penyelesaian Tanah Transmigrasi, Perpres Reforma Agraria Akan Direvisi
Jadi, dia menegaskan, reforma agraria saat ini tentu saja sangat berbeda dengan reforma agraria pada tahun 1960-an.
Saat itu masih dalam masa transisi pemilikan hak-hak barat, eigendom atau produk hukum kepemilikan tanah era Hindia Belanda yang masih mendominasi.
"Sedangkan saat itu banyak tuan-tuan tanah yang mendominasi namun di sisi lain banyak petani kita yang landless atau tak memiki tanah,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia dan jajarannya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui reforma agraria.
Kendati demikian, Sofyan mengakui, ketimpangan penguasaan tanah masih ada. Maka dari itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya reforma agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Dalam hal legalisasi aset, terdapat program pendaftaran tanah yang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang lebih dikenal dengan PTSL.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.