Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAP Ingatkan Pemerintah Jangan Asal Membangun Infrastruktur di IKN Nusantara

Kompas.com - 19/01/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis H Sumadilaga menuturkan, infrastruktur dasar akan mulai dibangun terlebih dahulu di ibu kota negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun demikian, pembangunan infrastruktur dasar ini akan dilakukan secara beriringan, dimulai dari yang paling diprioritaskan.

"Memang, kalau untuk development (pengembangan) di mana-mana infrastruktur basic (dasar) dulu. Nah, memang sebagian ini adanya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ya," ungkap Danis kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Pembangunan infrastruktur dasar ini dimulai dari sumber daya air (SDA) berupa drainase untuk pengendalian banjir.

Kemudian, penyediaan air baku dengan dibangunnya infrastruktur SDA seperti bendungan, bendung, dan sungai.

Lalu, infrastruktur konektivitas seperti jalan akses maupun logistik untuk memudahkan mobilitas orang bekerja maupun barang.

Baca juga: Infrastruktur Dasar Apa Saja yang Dibangun Terlebih Dahulu di IKN Nusantara?

Sementara di bidang cipta karya, akan dilakukan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro mengakui, infrastruktur dasar merupakan hal utama yang dibangun di IKN, tetapi pelaksanaannya tidak boleh asal.

'Memang infrastruktur dasar sangat utama dalam pembangunan kota. Namun, infrastruktur dasar tersebut tidak bisa asal bangun," terang dia kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Bernardus mengutarakan, ada beberapa target besar mendasar yang perlu dipenuhi pada pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara.

Misalnya soal kapasitas, pola ruang, lokasi, aspek sustainable (berkelanjutan), serta jangka waktu pelayanan infrastruktur tersebut kepada masyarakat.

Oleh karenanya, target tersebut hanya bisa didapatkan melalui studi mendalam berdasarkan kebijakan strategi dan rencana makro.

Menurut dia, sektor-sektor tersebut tidak merujuk pada rencana makro. Kalaupun ada, dia mempertanyakan rencana mana yang menjadi acuan.

"Ini adalah kesalahan apabila kegiatan pembangunan dilakukan secara paralel tanpa mengindahkan atau menunggu rencana di atasnya disetujui," cetus Bernardus.

Padahal, pedoman penyusunan rencana tata ruang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.

"Sampai hari ini, publik maupun kalangan teknokrat perencana belum melihat rencana IKN tersebut, baik rencana strategis maupun tata ruangnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com