Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 8 Provinsi

Kompas.com - 19/01/2022, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi.

Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Penetapan LSD tersebut merupakan sebagai upaya untuk menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. 

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan, langkah ini merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk menyelamatkan lahan sawah.

Baca juga: Bendungan Gongseng Penuhi Kebutuhan Irigasi Sawah 6.191 Hektar di Bojonegoro

“Kami mau menyelamatkan sawah, ayo Bapak dan Ibu kita bersama buktikan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (19/01/2022). 

Budi menjelaskan, pada era tertib tata ruang akan terkoneksi dan terintegrasi. Terutama LSD yang akan menjadi bagian dari kebijakan satu peta.

“Ini menyelamatkan keberpihakan Pemerintah pada sawah, sebagai masa depan kita bersama,” tegas Budi.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud berharap, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sama terhadap upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Aktivitas pembangunan dan peningkatan penduduk yang pesat menyebabkan kebutuhan lahan terus meningkat. Hal ini juga tak diiringi dengan revitalisasi ataupun pembangunan lahan-lahan sawah,” jelasnya.

Karena itu, untuk menanggulangi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Tujuannya agar lahan sawah dan penetapan lahan sawah tersebut dapat dipercepat untuk melindungi pemenuhan dan ketersediaan lahan sawah untuk pemenuhan pangan nasional.

Kepala Pusat Pemetaan dan Integasi Tematik, Badan Informasi Geospasial (BIG) Lien Rosalina mengungkapkan, pihaknya berperan dalam verifikasi terhadap lahan baku sawah yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Setelah dikoreksi BIG, lahan baku sawah berubah status menjadi lahan sawah yang terkoreksi. Penetapan peta LSD mempunyai keterkaitan erat dengan kebijakan satu peta.

Nantinya kebijakan satu peta bertujuan untuk menjadi standar referensi basis data geo-portal, tentunya mencapai tujuan utama percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com