Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU IKN Resmi Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Bakal Jadi Kenyataan

Kompas.com - 18/01/2022, 13:41 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) IKN.

Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal menjadi kenyataan. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani dalam acara tersebut yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/01/2022).

"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.

Baca juga: IKN Nusantara Setingkat Provinsi dan Dipimpin Kepala Otorita Selevel Menteri

Dalam sidang tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menuturkan, persiapan RUU IKN ini telah melalui proses konsultasi dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.

Termasuk dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah (pemda), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta kunjungan ke daerah untuk mendapatkan aspirasi.

Menurut Suharso, proses pembahasan RUU IKN yang sangat baik ini akan mejadi dasar dalam menghadirkan ibu kota negara baru yang handal tangguh dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Suharso menjelaskan ibu kota negara memiliki fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara.

"Karena itu dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah beserta DPR dan DPD sepakat bahwa perencanaan dan pembangunan ibukota yang baru harus dapat menjawab tantangan jangka panjang Indonesia," jelasnya.

Sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah serta sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah pusat gravitasi ekonomi baru di tengah Nusantara.

Pertama, dari sisi lokasi letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia, yakni Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut nasional dan regional.

Kedua, lokasi ini memiliki infrastruktur yang relatif lengkap yaitu bandara, pelabuhan dan jalan yang lebih baik serta ketersediaan infrastruktur lainnya seperti jaringan energi air minum yang memadai.

Ketiga, lokasi ibukota negara berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang yaitu kota Balikpapan dan Samarinda.

Keempat keempat ketersediaan lahan yang dikuasai oleh pemerintah sangat memadai untuk pengembangan ibu kota negara.

Kelima, minimnya risiko bencana alam.

Visi Indonesia 2045 adalah masuk ke jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan perkapita negara berpenghasilan menengah.

Pemindahan ibu kota negara yang akan dilakukan adalah salah satu strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045 yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

"Ibu kota negara baru akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik seluruh kawasan Timur Indonesia dan akhirnya di seluruh Indonesia," tuntas Suharso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com