Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal-usul Pasar Legi Surakarta yang Segera Diresmikan Basuki

Kompas.com - 18/01/2022, 06:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan proses rehabilitasi Pasar Legi, Surakarta, Jawa Tengah.

Pasar yang baru beroperasi tersebut, rencananya akan diresmikan pada Kamis, 20 Januari 2022, oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan atau rehabilitasi pasar dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga bisa lebih tertata, aman, nyaman, bersih dan yang pasti tidak kumuh.

“Diharapkan, infrastuktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutaman menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakkan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” kata Basuki dalam keterangannya.

Baca juga: Begini Penampakan Pasar Johar di Semarang Pasca-revitalisasi

Tahukah Anda, Pasar Legi Surakarta merupakan salah satu pasar tradisional merupakan pasar bersejarah di kota tersebut?

Dilansir dari laman eprints.ums.ac.id, Pasar Legi Surakarta berlokasi di Jalan Letjen S Parman Nomor 19, Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, atau tepatnya berada di sebelah Utara Pura Mangkunegaran.

Sejarah

Dinamai Pasar Legi karena pada mulanya pasar ini hanya ramai di hari "Legi" atau setiap lima hari sekali dalam seminggu.

Pada hari itu, orang-orang dari desa berdatangan untuk berdagang sekaligus berbelanja.

Pasar Legi didirikan pada masa pemerintahan Mangkunegoro I (Pangeran Samber Nyawa). Hal ini karena Pasar Legi secara administratif pada saat itu berada di bawah pengawasan Mangkunegaran.

Hingga tahun 1930, Pasar Legi masih merupakan pasar dengan wujud yang sederhana, dengan komoditas dagangan beragam.

Enam tahun kemudian, Pasar Legi dibuat menjadi lebih modern oleh Kanjeng Gusti Mangkunegoro VII (1916-1944), dan baru direnovasi lagi pada tahun 1992, hingga menjadi pasar seperti sekarang ini.

Seiring perkembangan zaman, pasar ini pun beraktivitas selama 24 jam.

Hampir semua hasil bumi dan sayuran dari daerah Surakarta dan sekitarnya masuk ke Pasar Legi.

Sehingga fungsi Pasar Legi sekarang adalah pasar kota yang memiliki aktifitas pasar induk hasil bumi dan sayuran yang mempunyai lingkup pelayanan regional bahkan nasional.

Pasar Legi saat ini dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta, dan berada di bawah Pengelolaan Dinas Pasar Surakarta, sehingga status pemanfaatan ruang pasar oleh para pedagang adalah hak penempatan dengan Surat Izin Penempatan (SIP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com