Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Evakuasi, Ini Syarat Membangun Pintu Darurat

Kompas.com - 16/01/2022, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unsur keselamatan pengguna bangunan merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah gedung.

Pasalnya, keadaan darurat dapat muncul kapan saja dan tidak dapat diprediksi, mulai dari kecelakaan kerja maupun bencana alam.

Adapun salah satu kelengkapan dalam bangunan yang berfungsi untuk mempermudah proses evakuasi adalah pintu darurat.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/1/2022), penyediaan pintu darurat untuk evakuasi menjadi lebih penting pada gedung dengan tingkat okupansi yang tinggi serta memiliki lebih dari 3 lantai.

Baca juga: Apa Saja Syarat Membangun Tangga Darurat?

Hal ini diperkuat melalui Permen PUPR Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 59 yang berbunyi: Setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya berupa sistem alarm kebakaran atau sistem peringatan menggunakan audio, pintu keluar darurat, jalur evakuasi dan penyediaan tangga darurat.

“Tentu, pintu darurat harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya pintu harus tahan api sekurang-kurangnya 2 jam dan pintu dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis, serta tuas pembuka pintu,” jelas Manager Specification Building Material PT Megatika International Femiliawati.

Selain itu, kelengkapan pintu darurat juga harus meliputi tanda peringatan pintu darurat tutup kembali dan kaca tahan api yang terletak setengah bagian atas daun pintu dan bercat merah.

Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tertulis persyaratan sarana penyelamatan untuk setiap bangunan gedung negara.

Pedoman tersebut telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan. Adapun syarat membangun pintu darurat adalah sebagai berikut.

Syarat membangun pintu darurat

Syarat yang pertama adalah bangunan bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat berjumlah minimal 2 buah.

Untuk lebar minimum yang ditentukan adalah 100 sentimeter dan membuka ke arah tangga penyelamatan.

Sedangkan untuk pintu pada lantai dasar, ketentuannya adalah pintu membuka ke arah luar bangunan.

Sementara untuk jarak capai maksimum dari titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung dengan pintu darurat adalah 25 meter.

Kemudian untuk ketentuan lebih lanjut lainnya dapat mengiktui persyaratan yang telah diatur dalam standar, mengingat setiap bangunan memiliki kriterianya masing-masing.

Tidak hanya itu, setiap bangunan juga harus menyediakan koridor atau selasar dengan lebar bersih minimum sepanjang 1,8 meter.

Jarak setiap titik dalam koridor menuju pintu darurat atau arah keluar bangunan terdekat tidak boleh lebih dari 25 meter yang dilengkapi dengan tanda-tanda penunjuk arah.

Sedangkan syarat panjang gang buntu yang dilengkapi dengan sprinkler adalah 15 meter dan tanpa sprinkler sepanjang 9 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com