JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) masih memegang rekor jalan tol terpanjang di Indonesia.
Membentang 189 kilometer, Tol Terpeka telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 15 Desember 2019.
Karena panjangnya itulah membuat Tol Terpeka mendapatkan pengakuan dari rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Pembangunan jalan bebas hambatan berbayar ini dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Sumatera.
Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (11/1/2022).
Lantas, berapa nilai investasi, fasilitas yang tersedia, dan hemat waktu tempuh saat menggunakan Tol Terpeka?
Simak informasinya melalui tautan ini Rekor Tol Terpanjang di Indonesia Masih Dipegang Terpeka, Ini Faktanya
Saat membuat sertifikat tanah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi seseorang, termasuk dalam meningkatkan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini dikarenakan HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.