Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Fasilitas Pejalan Kaki Wajib Pahami Arti Marka Ini

Kompas.com - 07/01/2022, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.comMarka jalan adalah tanda yang diberikan pada permukaan jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Menurut Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), marka jalan masuk ke dalam hak yang dimiliki pengguna jalan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka yang sering digunakan untuk fasilitas pejalan kaki adalah marka melintang.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Desain Trotoar Harus Mempertimbangkan Hal Ini

Adapun marka melintang berfungsi sebagai marka penyebrangan pejalan kaki, berupa zebra cross dan marka dua garis utuh melintang.

Simak penjelasannya berikut ini:

Zebra cross

Aturan zebra crossKementerian PUPR Aturan zebra cross

Zebra cross merupakan marka berupa garis utuh yang membujur tersusun serta melintang di jalur lalu lintas.

Digunakan sebagai fasilitas penyebrangan pejalan kaki, zebra cross pada umumnya tidak menyediakan alat pemberi isyarat lalu lintas untuk menyebrang atau pelican crossing.

Kembali membahas zebra cross, garis utuh yang membujur pada fasilitas ini haruslah memiliki panjang paling sedikit 2,5 meter dengan lebar 30 sentimeter.

Sedangkan jarak di antara garis utuh yang membujur adalah minimal memiliki lebar sama atau tidak lebih dari dua kali lebar garis membujur.

Artinya, jarak antar celah garis membujur adalah minimal 30 sentimeter dan maksimal adalah 60 sentimeter.

Marka dua garis utuh melintang

Marka 2 garis utuh melintangKementerian PUPR Marka 2 garis utuh melintang

Selanjutnya adalah marka dua garis utuh melintang yang berfungsi untuk memberi isyarat kepada lalu lintas pada pelican crossing.

Untuk diketahui, pelican crossing merupakan alat bantu penyebrangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas dan berfungsi untuk menekan tombol menyalakan lampu merah.

Adapun ukuran jarak antar garis melintang di marka yang satu ini adalah paling sedikit sebesar 2,5 meter dngan lebar garis melintang, yaitu 0,3 meter.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com