Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

53.000 Sertifikat Tanah Dibagikan di Sulawesi Selatan

Kompas.com - 06/01/2022, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 53.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Sulawesi Selatan, Rabu (05/01/2022).

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa sertifikat tanah merupakan surat berharga sehingga jangan sembarangan diberikan ke orang.

"Tapi, sertifikat tanah ini bisa digunakan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan," kata Sofyan dalam keterangannya, Kamis (06/01/2022). 

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak punya sertifikat tanah mengalami kesulitan mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, akhirnya pergi ke rentenir.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Akan tetapi, apabila sudah memegang sertifikat tanah, dapat datang ke bank serta memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Namun apabila mendapat pinjaman, harus dihitung secara matang, gunakan untuk usaha produktif, jangan untuk hal-hal yang konsumtif," tuturnya. 

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah serta membereskan administrasi pertanahan.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar masalah pertanahan diselesaikan. Kata Sofyan masalah pertanahan sudah terjadi pada waktu lalu dan banyak pihak yang tidak terlalu peduli, padahal ini menyangkut harkat hidup orang banyak.

"Agar tidak muncul masalah pertanahan, Presiden meminta untuk memperbaiki administrasi pertanahan serta mempercepat pendaftaran tanah, sehingga kita menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," tutur dia. 

Dengan program PTSL, sekitar 5,4 juta bidang tanah telah terdaftar pada tahun 2017, 9,2 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan 11,4 juta bidang tanah pada tahun 2019 serta karena pandemi, pada tahun 2020 telah terdaftar 8 juta bidang tanah.

Dalam acara itu, Sofyan juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan.

Selain itu juga menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama, PTPN XIV, Bank Sulselbar, Kanwil V BTN dan menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama serta Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com