Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus?

Kompas.com - 30/12/2021, 07:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)? Anda mungkin kerap bertanya-tanya soal istilah tersebut.

Mengingat beberapa tahun ini Pemerintah seringkali menyinggung tentang pembangunan maupun pengembangan KEK di sejumlah wilayah Indonesia.

Melansir laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu.

Baca juga: Tampung 250 Orang, Rusun Pekerja KEK Tanjung Lesung Telan Rp 16,68 Miliar

Wilayah-wilayah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usulan dari Badan Usaha dan Pemerintah Daerah.

Tujuan utama pengembangan KEK ialah menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi wilayah serta diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi.

Untuk kemudian berfungsi menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan dengan nilai ekonomi tinggi lainnya.

KEK yang tidak hanya menekankan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan, melainkan juga mendorong terbangunnya nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia.

Sasaran Pengembangan KEK

  • Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis;
  • Optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
  • Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah;
  • Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Kawasan Ekonomi Khusus di Mana Saja?

Terdapat beberapa jenis KEK yang diklasifikasikan berdasra kegiatan usahanya, meliputi KEK Industri, KEK Pariwisata, KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Pengembangan Energi, dan sebagainya.

Untuk sementara hingga tahun 2021 terdapat 19 wilayah yang telah ditetapkan sebagai KEK di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • KEK Arun Lhokseumawe, Aceh
  • KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara
  • KEK Batam Aero Technic, Kepulauan Riau Riau (Belum Beroperasi)
  • KEK Nongsa, Kepulauan Riau (Belum Beroperasi)
  • KEK Galang Batang, Kepulauan Riau
  • KEK Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Belum Beroperasi)
  • KEK Tanjung Kelayang, Bangka Belitung
  • KEK Tanjung Lesung, Banten
  • KEK Lido, Bogor, Jawa Barat (Belum Beroperasi)
  • KEK Kendal, Kerndal, Jawa Tengah
  • KEK Gresik, Gresik, Jawa Timur (Belum Beroperasi)
  • KEK Singhasari, Malang, Jawa Timur (Belum Beroperasi)
  • KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB
  • KEK MBTK, Kutai Timur, Kalimantan Timur
  • KEK Palu, Palu, Sulawesi Tengah
  • KEK Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Belum Beroperasi)
  • KEK Bitung, Bitung, Sulawesi Utara
  • KEK Morotasi, Pulau Morotai, Maluku Utara
  • KEK Sorong, Sorong, Papua Barat

Adapun dari total jumlah KEK tersebut, belum seluruhnya beroperasi. Karena KEK yang dimaksud masih dalam tahap pembangunan dan pengembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com