Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah Masih Berstatus ASN Aktif

Kompas.com - 24/12/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Kemudian pada tahun 1996, dilakukanlah verifikasi yang semula bernama Gapura Muka menjadi Wilayah Cakung Barat DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1975 dan secara fisik tanah tersebut dikuasai oleh Keluarga Tabalujan.

Lalu pada tahun 2008, SHM tanah seluas 7,7 hektar yang saat ini disengketakan itu kemudian beralih kepada Benny Simon Tabalujan dan pada 2011 SHM itu diturunkan menjadi 20 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dipecah menjadi 38 SHGB.

"Setelah itu, kepemilikan SHGB diimbrengkan kepada PT Salve Veritae yang merupakan perusahaan keluarga Tabalujan itu," kata Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Rabu (09/06/2021. 

Sofyan menuturkan pada tahun 2017, Abdul Halim kemudian mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun sayangnya ditolak oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur. Alasan penolakan karena di atas tanah tersebut telah terbit hak kepemilikan tanah atas nama PT Salve Veritae.

Karena hal tersebut, pada tahun 2018 Abdul Halim kemudian melaporkan secara pidana Paryoto selaku petugas ukur dan Achmad Jufri selaku penunjuk batas atas 38 SHGB yang telah diterbitkan atas nama PT Salve Veritae tersebut. Dan atas laporan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sebatas itu, pada tahun yang sama Abdul Halim juga menggugat BPN atas penolakan dari Kantah Jakarta Timur ke PTUN dengan perkara Nomor 238/G/2018/PTUN.JKT juncto Nomor 190 B/2019/PT.TUN.JKT juncto Nomor 61 K/TUN/2020 dengan amar Menolak Kasasi dari Abdul Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com