Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Tata Ruang, 3 Hotel di Kawasan Puncak Dibongkar

Kompas.com - 10/12/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan aksi penertiban pemanfaatan ruang kawasan Puncak dengan pembongkaran tiga hotel yang berdiri di wilayah sempadan Sungai Ciliwung, Kamis (09/12/2021).

Ketiga hotel yang dibongkar yaitu Cibulan River Cottage, Pondok Lembah Tirta dan Hotel Khatulistiwa.

Ketiganya dibongkar karena dianggap melanggar kawasan sempadan Sungai Ciliwung dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan berdasarkan hasil kegiatan fasilitasi penertiban Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, terdapat 42 titik yang terindikasi melanggar sempadan Sungai Ciliwung dan RTRW Kabupaten Bogor.

Baca juga: Selamatkan Kawasan Puncak, PHRI Tanam Pohon dan Buat Sumur Resapan

Dari 42 titik tersebut, 13 titikdi antaranya terindikasi pelanggaran paling krusial. Semuanya pun telah mendapatkan surat peringatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tiga hotel sudah kita bongkar dan ada 10 titik lainnya yang akan ditindaklanjuti tahun 2022," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021). 

Selain sebagai upaya penyelamatan kawasan Puncak, penertiban ini juga dilakukan untuk mitigasi bencana banjir yang kerap kali terjadi di wilayah Ibu Kota Jakarta dan Kabupaten Bogor.

Penertiban diprioritaskan kepada bangunan-bangunan yang berdiri di daerah sempadan sungai, sebagai upaya pemulihan fungsi kawasan DAS Ciliwung dengan mengamankan fungsi sempadan sebagai kawasan lindung.

"Ini pun akan kita lakukan secara berkesinambungan dan melibatkan peran berbagai pihak,” ujar Andi. 

Setelah dibongkar akan dilakukan pemulihan fungsi dan penataan kawasan, seperti pembangunan lubang biopori, penanaman pohon, serta diberi plang peringatan agar tidak dibangun kembali.

“Kalau nanti ditemukan ada pembangunan kembali pasca pembongkaran, sudah tidak bisa kami toleransi lagi dan akan ada tindak pidana,” tuturnya. 

Andi menambahkan, tugas melakukan penertiban secara administratif ada di pemerintah daerah.

Jika daerah tidak bisa melaksanakan penertiban dalam waktu dua bulan setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi bisa mengambil alih penertiban.

Kemudian, jika gubernur tidak bisa melaksanakan penertiban juga selama rentang waktu enam bulan, pemerintah pusat yang akhirnya mengambil alih.

“Namun, kita mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang cepat dan sigap. Dengan adanya program pusat dari Kementerian ATR/BPN, langsung direspons dengan cepat oleh Kasatpol-PP Kabupaten Bogor,” ucapnya. 

Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Komando Wilayah Militer III Siliwangi dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com