JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan pengembangan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area untuk menambah nilai pada ruas jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyampaikan hal ini dalam webinar Indonesia’s Toll Road Infrastructure Competitiveness In Global Prespective, Rabu (8/12/2021).
Bahwa pihaknya sedang menciptakan nilai tambah pada koridor jalan tol yang ada. Untuk membuka peluang bertambahnya non core revenues bagi pengusaha jalan tol.
"Saya pikir kami juga belajar dari Jepang memiliki rest area dan memanfaatkan sekitarnya, dan kami membutuhkan itu untuk bisa meningkatkan nilai jalan," ujar Danang.
Rest Area di sepanjang jalan tol berpotensi untuk dioptimalkan melalui konsep pemisahan fungsi rest area dari service area.
Rest area hanya dapat diakses dari jalan tol dan standar dan kriteria ditetapkan dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018.
Sementara, service area dapat diakses dari jalan non-tol dan Izinkan pergerakan pejalan kaki dari rest area ke service area.
Berikut empat pengembangan service area pada rest area:
1. Transportation Hub
Fungsi tambahan sebagai titik integrasi transportasi yang memungkinkan pergerakan manusia di luar area. Terletak di persimpangan transportasi multimoda yang sibuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.