Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akui Banyak Korupsi Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi

Kompas.com - 08/12/2021, 07:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengapresiasi komitmen Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencegah praktik korupsi terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa konstruksi.

Menurutnya sebagian besar korupsi di Indonesia menyangkut pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan dua cara yaitu suap dan gratifikasi.

"Pohon besar korupsi itu suap dan gratifikasi. Kalau kita bedah, sebagian besar korupsi itu menyangkut pengadaan barang dan jasa. Jadi bagaimana suatu perusahaan untuk bisa dapat proyek itu mereka menyuap panitia lelang dan pejabat yang berkepentingan," kata Alexander yang hadir secara virtual dalam acara bertajuk 'Apresiasi Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP' di Jakarta, Selasa (07/12/2021). 

Baca juga: 8 BP2JK Jadi Pilot Project Terapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi biasanya terjadi sejak awal tahap perencanaan.

Dia menyebut demi lolos lelang, para peserta yang merupakan pengusaha konstruksi ini biasanya tak segan akan mengawal prosesnya di tingkat legislatif.

"Sehingga nanti ketika pelaksanaan lelang cuma formalitas saja. Jadi yang menang lelang itulah perusahaan yang bisa mengawal di DPR dan DPRD," ujarnya.

Alexander menuturkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa membuat persaingan tidak sehat.

Selain itu juga dapat mengorbankan kualitas dari pembangunan infrastruktur.

"Infrastruktur berkualitas menjadi dambaan bagi masyarakat dan juga bisa menjadi peluang investasi. Tapi ketika ada suap maka ini jadi persoalan, pasti ada penyimpangan menyangkut kualitas pada saat pekerjaan," tuturnya.

Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi ini harus segera dihentikan. Salah satunya, dengan menerapkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Lebih lanjut, Alexander mengingatkan, yang paling ampuh dalam pencegahan praktik korupsi yaitu sistem yang terdapat dalam diri seseorang.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR menyerahkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Lembaga Sertifikasi Mutu International kepada 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa KOnstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Kedepalan balai tersebut yaitu BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan.

Balai P2JK merupakan garda terdepan dari Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi dalam melakukan lelang paket pekerjaan konstruksi.

Sementara SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com