Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Berharap Tanah Hasil Program Redistribusi Tak Diperjualbelikan

Kompas.com - 07/12/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengharapkan tanah hasil redistribusi yang diberikan pemerintah kepada para petani tidak diperjualbelikan.  

Menurutnya, tanah hasil redistribusi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para petani yang telah merawat dan menggarap hingga menjadi tanah yang produktif.

"Redistribusi ini bagian dari apresiasi pemerintah maka petani penerima punya kewajiban. Pertama, tidak boleh dijual. Lalu yang kedua, harus diberdayakan dan dimanfaatkan betul," kata Sofyan dalam keterangannya, Selasa (07/12/2021). 

Baca juga: 141,5 Hektar Tanah Bekas HGU di Semarang Dibagi-bagi

Sofyan menjelaskan pemberdayaan tanah hasil redistribusi penting dilakukan terutama di Pulau Jawa. Di mana salah satu tujuannya adalah untuk menjamin kelestarian lingkungan.

Dia menggambarkan. laju pertumbuhan penduduk di Pulau Jawa saat ini sangat cepat dengan populasinya mencapai kira-kira 170 juta jiwa.

Hal itu tentu berbeda jauh jika dibandingkan dengan Papua yang luas wilayahnya empat kali lebih besar dari Pulau Jawa dan hanya dihuni sekitar empat juta jiwa. 

"Maka pressure terhadap lingkungan di Pulau Jawa juga semakin besar akibat pemanfaatan lahan sehingga sumber daya air pun semakin terancam oleh karena eksploitasi, ditambah dampak perubahan iklim yang semakin besar,” Sofyan. 

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 15 sertifikat tanah seluas total 141,5 hektar yang merupakan hasil dari program redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Kartasura. 

Redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat.

Tanah yang didistribusikan berlokasi di Kecamatan Bandungan dan merupakan tanah yang subur sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai tanaman, baik buah maupun sayuran.

Penyerahan sertipikat juga dilakukan sebagai bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan, terutama sengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com