Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/12/2021, 16:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun sebanyak 66 jembatan gantung yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia,  menggunakan anggaran Tahun 2021.

Dalam rilis yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, hadirnya jembatan gantung akan memperpendek akses warga masyarakat pedesaan.

"Misalnya dalam beraktivitas menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga," kata Basuki.

Dari total 66 jembatan yang dibangun tersebut, berada di Provinsi Aceh (2 unit), Sumatera Utara (5 unit), Riau (1 unit), Sumatera Barat (1 unit), Sumatera Selatan (2 unit), Kepulauan Bangka Belitung (1 unit), Kepulauan Riau (1 unit), Jambi (3 unit), dan Lampung (3 unit).

Baca juga: Mengungkap Desain Jembatan Kretek 2 di Lokasi Rawan Gempa dan Likuifaksi

Kemudian di Banten (1 unit), Jawa Barat (7 unit), Jawa Tengah (10 unit), DIY (1 unit), Jawa Timur (11 unit), NTB (1 unit), Kalimantan Barat (4 unit), Kalimantan Selatan (2 unit), Kalimantan Timur (2 unit), Sulawesi Selatan (4 unit), Sulawesi Tenggara (1 unit), Sulawesi Utara (2 unit), dan Papua Barat (1 unit).

Konstruksi jembatan gantung dirancang secara matang oleh Kementrian PUPR. Mulai dari Survei Teknis Jembatan Gantung (data hidrologi, topografi dan geoteknik) serta kajian teknis yang dilakukan oleh Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN).

Kajian dilakukan untuk menghasilkan desain bangunan bawah jembatan gantung yang handal.

Untuk keseragaman mutu dan kekuatan bangunan atas, maka rangka bangunan atasnya diadakan terpusat.

Material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemerintah Daerah setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan/atau Komisi V DPR RI serta DPRD.

Usulan diajukan kepada Menteri PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan.

Beberapa kriteria pemilihan lokasi didasarkan pada jembatan digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi antar desa, jembatan pejalan kaki dalam kondisi kritis atau bahkan runtuh, serta kondisi jalan akses memungkinkan untuk memobilisasi rangka jembatan.

Lokasi jembatan gantung juga harus menghubungkan minimal dua desa, dan akses memutar apabila tidak ada jembatan cukup jauh atau minimal 5 km atau 30 menit dengan bersepeda dari lokasi usulan.

Hingga saat ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, tercatat telah dibangun sebanyak 407 jembatan gantung di seluruh Indonesia sejak tahun 2015-2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com