Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: BPN Perlu Sederhanakan Syarat Layanan Pertanahan

Kompas.com - 01/12/2021, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN masih perlu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Termasuk soal layanan pertanahan secara elektronik.

Hal ini tersaji dalam seminar hasil penelitian mengenai 'Dampak Pelayanan Pertanahan Secara Elektronik Terhadap Kepuasan Masyarakat’.

Digelar oleh Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) Kementerian ATR/BPN, Senin (29/11/2021).

Perlu diketahui, sejak 2020 Kementerian ATR/BPN telah melakukan integrasi dari layanan pertanahan konvensional ke layanan elektronik.

Baca juga: Mengapa Masyarakat Harus Mengelola dan Memanfaatkan Tanah yang Dimiliki?

Seperti, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah, dan Pengecekan Sertifikat Tanah.

Koordinator Tim Peneliti Asmadi Adnan mengaku pada 2017 dan 2018 telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)/Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

"Berdasarkan SKM tersebut, diperoleh skor 72,47 dan 76,35," ujar Adnan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (30/11/2021).

Penelitian ini dilaksanakan di lima Kanwil BPN, kantor pertanahan kota madya, serta kantor pertanahan kabupaten.

Untuk lima Kanwil BPN meliputi Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kanwil BPN Provinsi Bali, serta Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian lima kantor pertanahan di lima kota madya, yaitu Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya I, Kota Denpasar, serta Kota Samarinda.

Lalu penelitian di lima kantor pertanahan kabupaten, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Badung, serta Kabupaten Kutai Kertanegara.

"Penelitian ini berfokus kepada tiga jenis layanan, yakni pendaftaran hak tanggungan, roya, dan pengecekan sertifikat tanah," ujar Adnan.

Faktor pendorong yang memengaruhi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan secara elektronik ialah mempercepat waktu pelayanan.

Selain itu, masyarakat juga menginginkan bahwa perlunya penyederhanaan persyaratan layanan pertanahan.

"Ini menurut persepsi atau pendapat gabungan responden dari Kementerian ATR/BPN, PPAT, dan perbankan, serta telah diperoleh Nilai Skor Indeks (NSI) dampak positif untuk meningkatkan kepuasan pelayanan di bidang pertanahan," jelasnya.

Selaku penanggap, Kepala Biro Hubungan Masyarakat,Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan akan terus menyosialisasikan terkait empat layanan elektronik yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN.

Terkait sosialiasi itu, memang tergantung persepsi seseorang. Termasuk soal sertifikat elektronik yang memunculkan persepsi berbeda di masyarakat.

"Masyarakat yang menolak lebih karena ketidaktahuan. Namun, dengan banyaknya informasi yang disampaikan di ruang publik, saat ini masyarakat menuntut kapan sertipikat elektronik ini dimulai," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com