Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Masyarakat Harus Mengelola dan Memanfaatkan Tanah yang Dimiliki?

Kompas.com - 30/11/2021, 12:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah termasuk dalam real property yang paling banyak digunakan sebagai investasi di Indonesia. Tidak jarang satu orang memiliki banyak tanah dalam waktu bersamaan.

Namun, rupanya, masyarakat yang memiliki tanah harus tetap mengelola dan memanfaatkan tanah miliknya. Mengapa demikian?

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (30/11/2021), Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut, jika tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun, maka akan dinyatakan sebagai tanah telantar.

Baca juga: Jadi Sasaran Mafia Tanah, Hati-hati Punya Tanah Telantar

Selain itu, menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20, tanah yang tidak dimanfaatkan akan dicabut hak kepemilikannya.

Menjelaska lebih lanjut, Iing yang sedang menghadiri acara deParpol di TVRI, Sabtu (27/11/2021), kembali mengingatkan, selain masyarakat yang harus menjaga tanahnya, Kementerian ATR/BPN juga telah memiliki konsep 3R.

Adapun 3R yang dimaksud mencakup Right, Restrict and Responsibility.

Right diartikan sebagai hak atau hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak.

Restriction diartikan sebagai batasan-batasan bagi pemilik tanah dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah.

Sedangkan responsibility adalah tanggung jawab bagi pemilik tanah terkait dengan hak yang dimilikinya.

"Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” jelas Iing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com