Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Waspadai 3 Modus Praktik Mafia Tanah

Kompas.com - 30/11/2021, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik kejahatan mafia tanah yang sudah ada sejak lama kembali menjadi sorotan baru-baru ini setelah menyasar dua tokoh publik Indonesia, Dino Pati Djalal dan Nirina Zubir.

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (30/11/2021), Staf Khusus Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin menjelaskan tiga modus praktik mafia tanah yang bisa ditandai.

Alas hak ditiru

Iing menjelaskan, modus yang pertama dari tindak mafia tanah adalah meniru alas hak.

Perlu diketahui, alas hak adalah syarat bagi warga negara untuk mengajukan permohonan hak atas tanah, melalui jual-beli, hibah, waris, atau penguasaan-penguasaan fisik selama puluhan tahun.

"Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujar Iing, dalam acara deParpol di TVRI, Sabtu (27/11/2021).

Selanjutnya, alas hak tanah yang dipalsukan ini akan dijadikan gugaran di pengadilan sehingga mafia tanah akan menang.

Iing kembali menjelaskan, sidang perdata memang tidak menguji materiil yang artinya berlaku aturan 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan'.

Maka dari itu, sudah seharusnya hakim di peradilan menguji alat bukti yang diberikan, apakah benar atau tidak.

Adapun tujuan dari mafia tanah dalam melakukan modus tersebut ialah untuk memperoleh legalitas di pengadilan.

Memalsukan surat kuasa

Modus selanjutnya yang dilakukan oleh mafia tanah dalam menjalankan kejahatannya adalah dengan memalsukan surat kuasa.

"Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia (mafia tanah) menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur," jelas Iing.

Mengganti foto KTP

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021), Dino selaku korban praktik kejahatan mafia tanah menduga, salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.

"Modus komplotan mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur-figur "mirip foto di KTP" yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.

Terkait hal itu, Iing memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati karena tanah memiliki aspek ekonomi dan bernilai tinggi.

"Apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan,” tambah Iing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com