Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Beralih Fungsi, Kawasan Hutan di Desa Bangli Harus Segera Dilepaskan

Kompas.com - 29/11/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong dilakukannya pelepasan kawasan hutan di Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.  

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengatakan, Desa Bangli seluas 118 hektar yang telah lama ditempati oleh masyarakat secara turun temurun sejak tahun 1932 ini, sebagian wilayahnya berada di kawasan hutan dan berbatasan langsung dengan hutan lindung.

"Keberadaan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan masih menjadi problematik pemerintah yang harus diselesaikan," kata Surya dalam keterangannya, Senin (29/11/2021). 

Berdasarkan informasi Kepala Desa Bangli, awalnya pada tahun 1932, lahan seluas 118 hektar itu merupakan lokasi kontrak perjanjian untuk perkebunan kopi.

Namun, selama penguasaan tanah oleh masyarakat dari tahun ke tahun, terjadi alih fungsi lahan dari budidaya kopi menjadi lahan permukiman, pekarangan, fasilitas umum, dan tempat ibadah, serta terdapat budaya yang berkembang.

Baca juga: Kalteng dan Riau Punya Persoalan Kawasan Hutan, Ini Pemicunya

“Secara sosial dan ekonomi, sudah tidak layak disebut kawasan hutan karena sudah beralih fungsi sebagai tempat tinggal dan perkebunan," ujarnya. 

Tanah yang sudah ditempati selama turun temurun ini merupakan satu-satunya sumber bagi penghidupan masyarakat.

"Maka dari itu, perlu untuk kami perjuangkan agar masyarakat di sini bisa mendapat kepastian hukum,” lanjutnya. 

Surya menerangkan, persoalan tanah di Indonesia memang rumit karena wilayahnya terbagi menjadi dua bagian.

Sepertiganya merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, dan dua pertiga merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK punya aturan sendiri sehingga perlu dibicarakan agar tidak muncul masalah di lapangan.

"Jadi untuk masyarakat, mulai saat ini berdoa dan mensyukuri ke depan, tanah ini segera dibebaskan dari kawasan hutan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku menambahkan, meski sudah ditempati selama puluhan tahun, masyarakat yang terlibat kontrak perjanjian tahun 1932 tidak melakukan penambahan luas area wilayah yang mereka tempati.

Mereka tidak mengambil lahan lagi dari wilayah hutan, tetapi malah dilindungi. Hal ini menjadi contoh keteladanan masyarakat ketika sudah ditetapkan kawasan hutan untuk dilindungi.

"Kami mendukung pengajuan kepada KLHK agar melepaskan kawasan hutan ini untuk masyarakat, tentunya ini akan membutuhkan proses yang panjang dan kita akan percepat mulai tahun depan,” kata Mangku, 

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Haryanto menyebut karena penggunaan dan pemanfaatan tanahnya jelas, hingga saat ini pun sudah dilakukan pengukuran di Desa Bangli.

“Dengan begitu, diharapkan hak-hak masyarakat bisa terpenuhi sehingga masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com