Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Merajalela, Bagaimana Keamanan Pemilikan Tanah di IKN Baru?

Kompas.com - 26/11/2021, 08:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut telah bersiap mencegah adanya potensi praktik kejahatan tanah atau mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Baru.

Maksudnya, tanah yang disiapkan Pemerintah untuk pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Sofyan Djalil saat menghadri acara 'Penyerahan Sertifikat Untuk Rakyat di Provinsi Kalimantan Timur' secara virtual pada Kamis (25/11/2021).

"Memang ini akan banyak potensi orang-orang yang meng-grab (rebut) tanah di sana," katanya dikutip melalui Youtube Kementerian ATR/BPN.

Meski begitu, dia mengatakan pihaknya telah memetakan tanah untuk pembangunan ibu kota baru dengan luas sekitar 250.000 hektar.

Baca juga: Pemilik Sertifikat, Waspadai Modus Mafia Tanah Lewat Pemalsuan Dokumen

Surya juga telah mengantongi data hasil inventarisasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) di kawasan tersebut.

Selain itu, Pemda setempat juga ikut membantu dengan membatasi transaksi Pertanahan di wilayah ibu kota baru.

"Jadi saya ingin mengingatkan kepada masyarakat jangan coba-coba kemudian melakukan spekulasi di tanah di sana," imbuh Sofyan.

Sebab, nantinya akan gigit jari dan mengalami rugi. Hal ini mengingat Kementerian ATR/BPN telah mengantongi data perihal pemilik tanahnya, penguasanya, hingga orang yang memanfaatkannya.

"Apalagi tanah-tanah pelepasan kawasan hutan secara teori itu 100 persen masih tanah yang dikuasai langsung oleh negara," jelasnya.

Sejatinya, jika persoalan pertanahan selesai dan tidak terjadi sengketa, maka pembangunan ibu kota baru akan terealisasi lebih cepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com