Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan ODOL Paksa Masuk Tol, ATI: Harus Didenda

Kompas.com - 24/11/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol dapat menyebabkan kerusakan yang akhirnya kerugian besar yang harus ditanggung Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Oleh karena itu, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mengusulkan pengenaan denda bagi pelanggar yang nantinya menjadi hak BUJT pada revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Dan sekiaranya, kendaraan tersebut atas inisiatif sendiri tidak bisa dicegah masuk (tol) memiliki konsekuensi denda bagi pengguna ODOL," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, larangan bagi kendaraan ODOL memasuki jalan tol serta BUJT berwewenang memasang alat penimbangan bagi kendaraan untuk mencegah mereka masuk area tersebut juga diusulkan dalam revisi aturan itu.

ATI juga memberikan masukan agar Pemerintah dapat memperpanjang waktu konsesi yang didapatkan BUJT menjadi lebih dari 50 tahun.

Baca juga: ATI Tolak Masa Konsesi Tol Diatur dalam Revisi UU Jalan

Ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian investasi dalam bisnis jalan bebas hambatan berbayar bagi BUJT.

Kepastian kewenangan pengaturan bisnis jalan tol sebagai masukan atas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga diminta ATI.

Selama ini, kewenangan bisnis ini berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR mengatur terkait pengusahaan, penetapan tarif (awal dan penyesuaian), hingga berakhirnya masa konsesi.

"Mungkin, kami memerlukan kepastian apakah di bawah Kementerian PUPR seperti halnya saat ini ataukah ada lembaga lain," ujar Krist.

Intinya, ATI memerlukan kelembagaan yang dedicated (didesikasikan khusus) sebagai PMO program Pemerintah dengan badan usaha investasi jalan bebas hambatan berbayar.

Aspek lainnya yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pembahasan dalam revisi UU tersebut adalah pengusahaan dan preservasi jalan tol.

Konsep dan semangat preservasi ini perlu memberikan kepastian hukum karena biasanya model bisnis yang diberikan oleh BUJT sebatas pembangunan awal dan operasionalnya.

Dengan adanya kepastian hukum terkait kewajiban BUJT untuk melakukan preservasi seperti rekonstruksi akan memberikan peluang investasi bagi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com