Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATI Usulkan Masa Konsesi Tol Bisa Lebih dari 50 Tahun

Kompas.com - 24/11/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mengusulkan masa konsesi jalan bebas hambatan berbayar yang didapatkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat diperpanjang hingga lebih dari 50 tahun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).

"Jadi kalau tidak layak 50 tahun, kami mengusulkan kemungkinan untuk bisa mendapatkan konsesi lebih dari 50 tahun," terang Krist.

Dengan begitu, BUJT akan mendapatkan kepastian investasi dalam bisnis jalan bebas hambatan berbayar.

Dengan demikian, Pasal 50 (B) revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diusulkan berbunyi seperti ini:

"Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sebagaimana disepakati berdasarkan PPJT dengan tetap mempertimbangkan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi BUJT".

ATI juga menolak periode konsesi jalan tol diatur dalam revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini disebabkan, pengakhiran masa konsensi ini merupakan ranah dalam hukum perdata.

Baca juga: ATI Tolak Masa Konsesi Tol Diatur dalam Revisi UU Jalan

Masa konsesi ini diatur oleh Project Management Office (PMO) dalam hal ini Pemerintah dengan kemitraan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Sebab, masa konsesi ini sudah tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PUJT) antara keduanya.

"Dengan demikian mungkin usulan kita, tidak perlu dalam undang-undang secara langsung proses pengakhiran konsesi jalan tol, karena itu tertulis dalam PPJT dan itu ada dalam ranah hukum perdata," tegas Krist.

ATI juga meminta kepastian kewenangan pengaturan bisnis jalan tol sebagai masukan atas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selama ini, kewenangan bisnis ini berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR mengatur terkait pengusahaan, penetapan tarif (awal dan penyesuaian), hingga berakhirnya masa konsesi.

"Mungkin, kami memerlukan kepastian apakah di bawah Kementerian PUPR seperti halnya saat ini ataukah ada lembaga lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com