Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.
Hingga akhirnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah yang dialami dan dilaporkan pihak keluarga Dino.
Setidaknya, ada 15 tersangka yang ditangkap dari tiga laporan dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibundanya itu.
Peristiwa yang menimpa keluarga Nirina, Abdul Halim, dan ibunda Dino ini semakin menguak fakta bahwa keberadaan mafia tanah tak pernah benar-benar lenyap.
Sebaliknya, eksistensi mereka makin nyata dan menjadi bagian terbesar persoalan pertanahan di Indonesia.
Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam berbagai kesempatan selalu menjanjikan akan memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Dia juga memastikan akan melakukan audit terhadap pegawai BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat.
"Apakah ada pelanggaran prosedur waktu pengalihan sertifikat kami belum tahu, nanti kita akan audit dahulu apakah ada BPN yang ikut terlibat," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengakui masih ada oknum di BPN yang terafiliasi dengan jaringan mafia tanah.
"Tapi sedikit, tapi tidak hanya di kami, di banyak lembaga juga ada oknum yang terafiliasi dengan mafia tanah itu," kata dia.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan pertanahan dengan digitalisasi dokumen.
Baca juga: Kasus Pencurian Sertifikat, BPN Akui Ada Mafia Tanah Palsukan KTP Milik Ibunda Dino Patti Djalal
Hingga saat ini, lebih dari 2,8 miliar dokumen pertanahan tercatat di seluruh kantor BPN di seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada seluruh bidang tanah di Indonesia.
Kepastian hukum akan tanah dinilai menjadi hal yang sangat penting terutama untuk mencegah terjadinya sengketa dan menghindari praktik mafia tanah.
Pendaftaran tanah dilakukan melalui pengukuran koordinat tanah yang dimiliki seseorang. Hal itu untuk memastikan agar pendaftaran tanah dilakukan dengan tepat.
Jika terjadi sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN akan berupaya menyelesaikan dengan mengedepankan mediasi.
Selain itu, upaya yang dilakukan untuk memberantas mafia tanah adalah dengan membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018.
Awalnya, anggota dari tim ini terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI.
Tim ini dibentuk untuk menindaklanjunti Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian RI dalam surat Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/III/2017.