JAKARTA, KOMPAS.com - Mafia tanah memang nyata dan tak pandang bulu. Praktiknya pun terkesan semudah membalikkan telapak tangan.
Baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan, insiden yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.
Diketahui, sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina Zubir yaitu Cut Indria Marzuki dicaplok mafia tanah.
Aset dengan nilai total sekitar Rp 17 miliar ini status kepemilikan sertifikat tanahnya telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sofyan Djalil Angkat Bicara
Wanita tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009 silam.
Kini Polda Metro Jaya polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang dari pihak notaris.
Kelimanya adalah Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Tapi, Polisi baru menahan tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida.
Menilik kasus ini, poin krusialnya ada pada proses peralihan status kepemilikan atau balik nama sertifikat tanah.
Nampaknya terkesan sangat mudah dilakukan walaupun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah beserta keluarga atau ahli waris.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan akan melakukan audit terlebih dahulu. Namun dia menyampaikan beberapa dugaan penyebabnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.