Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Ungkap Sejumlah Pegawai BPN Akan Dipecat karena Terlibat Mafia Tanah

Kompas.com - 18/11/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, ada beberapa pegawai BPN lagi yang akan dipecat olehnya karena terlibat mafia tanah.

Para pegawai BPN tersebut telah mengikuti sidang komite etik disiplin profesi.

"Belum sampai ke saya, datanya ada yang harus dipecat. Tapi angkanya nggak tahu berapa orang," terang Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/11/2021).

Sofyan mengungkapkan, hal itu merupakan upaya untuk membersihkan organisasi Kementerian ATR/BPN.

Jika hasil sidang komite etik disiplin sudah sampai ke tangannya, Sofyan akan memberitahukan berapa pegawai BPN yang mendapatkan hukuman.

"Intinya perbaikan organisasi. Kalau kesalahan yang fatal sekali kita pecat dengan tidak hormat, kalau perlu kita pidanakan," tegas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sudah ada yang dipecat karena menjadi masalah di tubuh Kementerian ATR/BPN akibat keterlibatannya dalam praktik mafia tanah.

Lalu, ada PPAT yang saat ini masih melewati proses majelis pertimbangan kode etik dan akan dilakukan tindakan disiplin.

Baca juga: 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Dihukum Berat

Sebelumnya disebutkan, terdapat 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan 32 di antaranya mendapatkan hukuman berat.

Selain jumlah tersebut, 53 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya dihukum disiplin ringan.

Kementerian ATR/BPN telah membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018.

Awalnya, anggota dari tim ini terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI.

Tim ini dibentuk untuk menindaklanjunti Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian RI dalam surat Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/III/2017.

Kementerian ATR/BPN juga telah menandatangani MoU bersama dengan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020 sebagai bagian dari tim tersebut.

Sehingga, Kejaksaan Agung RI telah resmi menjadi bagian dari Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun ini.

Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam bagian tim ini bertujuan dalam memudahkan koordinasi untuk meningkatkan keberhasilan penanganan dan penyelesaian kasus terindikasi mafia tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com