JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran per 11 November 2021 pukul 00.00 WIB, resmi bertarif.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) Dadan Waradia mengatakan, tarif resmi berlaku, setelah jalan tol beroperasi dengan tarif nol rupiah atau gratis sejak tanggal 2 April 2021.
"Hal ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021 jalan tol tersebut mulai bertarif," kata Dadan dalam keterangannya, Senin (08/11/2021).
Baca juga: Per 11 November 2021, Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Resmi Bertarif
Untuk jarak terjauh jalan tol tersebut ditetapkan tarik Golongan I sebesar Rp 25.500, Golongan II dan III Rp 38.000, Golongan IV dan Golongan V Rp 51.000.
Adapun rincian tarifnya sebagai berikut:
Asal Jc. Benda tujuan:
Tanah Tinggi
Golongan I : Rp 14.500
Golongan II dan III : Rp 21.500
Golongan IV dan V : Rp 28.500
Pinang
Golongan I : Rp 22.000
Golongan II dan III : Rp 33.000
Golongan IV dan V : Rp 44.000
Jc Kunciran
Golongan I : Rp 25.500
Golongan II dan III : Rp 38.000
Golongan IV dan V : Rp 51.000
Asal Benda Utama tujuan :
Tanah Tinggi
Golongan I : Rp 10.000
Golongan II dan III : Rp 15.000
Golongan IV dan V : Rp 19.500
Pinang
Golongan I : Rp 17.500
Golongan II dan III : Rp 26.500
Golongan IV dan V : Rp 35.000