Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Batasan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Kompas.com - 07/11/2021, 12:10 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur batasan kecepatan maksimal kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol.

Ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, Minggu (7/11/2021).

"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," jelas Danang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Baca juga: Berapa Kecepatan Maksimum Berkendara di Jalan Tol ?

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.

Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya.

Tak hanya jalan tol, dalam aturan tersebut juga mengatur batasan kecepatan berkendara di tempat lainnya, seperti antar-kota, perkotaan, serta permukiman.

Untuk perjalanan antar-kota, batasan kendaraan paling tinggi yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.

Kemudian, kecepatan kendaraan paling tinggi kawasan perkotaan maksimal sebesar 50 kilometer per jam.

Sementara itu batasan maksimal kecepatan berkendara di kawasan permukiman sebesar 30 kilometer per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com