Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kecelakaan, Destinasi Wisata Perlu Beri Tempat Istirahat Layak bagi Sopir Bus

Kompas.com - 05/11/2021, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) perlu membuat aturan yang mewajibkan setiap destinasi wisata menyediakan tempat istirahat  memadai bagi pengemudi bus.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengungkapkan hal ini dalam siaran pers, Jumat (5/11/2021).

"Setiap detinasi wisata dan penginapan diwajibkan untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus wisata," jelas Djoko.

Menurut Djoko, selama ini masih banyak tempat wisata yang belum menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata karena tidak ada kewajiban.

Ini merupakan salah satu upaya dalam menurunkan kecelakaan lalu lintas.

Di samping itu, status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) perlu dinaikkan menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) sehingga langsung di bawah Presiden.

Baca juga: Contek Korsel jika Pemerintah Ingin Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun

Selain Kemenparekraf, Pemerintah juga harus mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang telah ditiadakan dari lingkup Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak dua tahun lalu.

Peniadaan direktorat tersebut berdampak pada minimnya program dan anggaran untuk keselamatan sektor transportasi darat.

Sebelumnya, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat pernah ada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

Lalu, terjadi restrukturisasi organisasi di Kemenhub yang menyebabkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat dihilangkan.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisan Negara Republik Indonesia (Korlantas), 1-3 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam 1 jam.

Artinya, kata Djoko, ada sekitar 80 orang tewas seketika di jalan raya dalam satu hari, dan 75 persen di antaranya merupakan pesepeda motor.

"Belum lagi ditambah sejumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia juga," lanjutnya.

Sehingga, sebanyak 120 orang meninggal dunia setiap hari karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com