Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Mitigasi Risiko dalam Percepatan Pengadaan Tanah di Indonesia

Kompas.com - 29/10/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mitigasi risiko dalam percepatan pengadaan tanah di Indonesia perlu dilakukan, terutama pembangunan infrastruktur.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengungkapkan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (29/10/2021).

"Ditambah lagi dengan telah terbitnya peraturan baru terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)," ujar Embun.

Sari menuturkan, pembangunan bagi kepentingan umum yang baik dapat tercapai asalkan seluruh permasalahan dalam pengadaan tanah telah tuntas.

Namun, pencegahan harus lebih dahulu dilakukan sebagai upaya mitigasi. Sehingga, saat pelaksanaan hingga selesai pengadaan tanah diharapkan minimnya terjadi masalah.

Dia mengungkapkan ada beberapa permasalahan dalam pembangunan bagi kepentingan umum yang pernah terjadi.

Baca juga: Pengadaan Lahan Tol Yogya-Bawen Seksi 1 Kurang Rp 1,1 Triliun Lagi

Contohnya, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) yang pengadaan tanahnya sudah masuk tahapan penyerahan hasil.

Namun, ketika dilakukan land clearing (pembukaan lahan), terdapat ratusan makam yang belum teridentifikasi.

Contoh lainnya adalah pembangunan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, di mana uang ganti kerugian (UGK) telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun saat pendataan fisik baru diketahui kalau nilai bangunan belum termasuk diganti.

Sehingga, UGK yang dititipkan hanya nilai tanahnya saja, sedangkan penilaian untuk harga bangunan belum dilakukan.

"Mitigasi itu suatu kegiatan yang dilakukan untuk meminimalisasi dampak maupun kerugian dari suatu bencana atau permasalahan," ujarnya.

Namun, dalam pelaksanaan pengadaan tanah selama ini belum ada panduan ataupun aturan teknis, terkait mitigasi risiko pengadaan dan pencadangan tanah.

Embun mengungkapkan, panduan ini akan digunakan sebagai referensi bagi pelaksana dalam percepatan pelaksanaan pengadaan tanah di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com