Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Ini Obyek Tanah Telantar yang Disita Negara

Kompas.com - 29/10/2021, 11:53 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan tanah telantar yang tak dikelola akan dimasukkan ke dalam bank tanah.

Tanah telantar ini adalah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan ataupun dipelihara.

Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar tan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Lantas, apakah tanah adat juga masuk ke dalam bank tanah? Jawabannya ada di sini Ini Obyek Tanah Telantar yang Bisa Disita Negara

Pembangunan gedung pencakar langit tertinggi di Indonesia, Autograph Tower, dipastikan tuntas Kuartal III-2022.

Asal tahu saja, Autograph Tower merupakan pencakar langit kategori supertall yang kelak menjulang 382,9 meter.

Untuk konstruksi fisik gedung dengan fungsi utama perkantoran, hotel Waldorf Astoria, sekolah internasional, dek observasi dan taman langit ini dilaksanakan oleh PT Acset Indonusa Tbk.

Sudah sejauh mana progres konstruksi yang dilaksanakan oleh Acset?

Penjelasannya bisa Anda dapatkan melalui tautan ini Tuntas 2022, Begini Progres Pencakar Langit Tertinggi di Indonesia

Rumah seken di Jabodetabek mengalami peningkatan harga kembali penjualan, baik secara tahunan maupun bulanan.

Hal ini tercermin dalam laporan 99 Group bertajuk Flash Report Pasaran Harga Rumah Seken September 2021.

Namun, terdapat satu kota yang mengalami penurunan jika dilihat secara bulanan dari Agustus 2021 ke September 2021 yaitu Bogor.

Seperti apa rinciannya?

Selanjutnya baca di sini Kecuali Kota Ini, Harga Jual Rumah Seken di Jabodetabek Meningkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com