Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2021, 23:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Real Estat Indonesia (REI) meminta Pemerintah juga memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun depan, sama halnya relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) hingga 100 persen

Wakil Ketua Umum (Waketum) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan hal ini dikutip dari kanal YouTube IDX Channel, Rabu (27/10/2021).

"Jadi, memang salah satu harapan terbesar kami PPNbm bisa disinkronkan dengan LTV 100 persen. Sehingga, program DP 0 persen dan PPNbm bisa dikawinkan," jelas Bambang.

Menurutnya, manfaat PPN DTP langsung dapat dirasakan oleh konsumen karena secara tidak langsung merupakan diskon besar.

Ini juga dilakukan sebagai upaya agar pengembang berkesempatan dalam menawarkan produk baru kepada konsumen dengan tetap dalam ketentuan ketat yang diterapkan Pemerintah.

Baca juga: Sektor Properti Bakal Tumbuh 30 Persen, dengan Syarat Rumah Inden Bebas PPN Setahun

Sebagaimana diketahui, Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP, Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi LTV/FTV hingga 100 persen atas pembiayaan properti.

Relaksasi yang telah diberlakukan sejak Maret 2021 ini telah diperpanjang dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dengan relaksasi LTV/FTV ini, konsumen bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com