Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Tapera Bakal Diperluas, Pegawai Swasta Bisa Ikut Tahun 2023

Kompas.com - 26/10/2021, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan kepesertaan Tapera saat ini masih diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (PNS).

Menurutnya BP Tapera tengah merencanakan perluasan kepesertaan meliputi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan TNI/Polri.

"Saat ini peserta Tapera yaitu ASN. Tapi persiapan untuk selain ASN seperti pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri itu mungkin di tahun 2023," kata Adi dalam Peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, Adi juga memastikan akan membuka kepesertaan Tapera bagi pekerja mandiri informal. Hal itu setelah kepesertaan ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri selesai dilakukan.

Baca juga: Rilis KIK Pemupukan Dana Pasar Uang, BP Tapera Anggarkan Rp 690 Miliar

Dana Tapera nantinya dialokasikan salah satunya yaitu untuk membantu pembiayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah pertamanya.

Sebanyak 60 persen MBR yang bekerja di sektor informal itu mengalami kesulitan untuk punya rumah.

"Program Tapera ini untuk membantu MBR punya rumah. Karena kalau minta pembiayaan ke bank kan selalu diminta slip gaji, penghasilan tetap, itu buat mereka nggak bisa mengakses pembiayaan untuk bisa punya rumah," tutur dia.

Diharapkan, MBR ini bisa menjadi peserta dengan menabung rutin selama satu tahun. Bank akan melihat kemampuan mereka.

"Kalau rutin menabung maka insya Allah kami bisa jadi jembatan antara peserta dan bank penyalur," ucap dia.

Selain itu, dana Tapera juga dialokasikan untuk dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran simpanan peserta berikut hasil pengembangannya saat berakhir masa kepesertaannya.

Baca juga: Layanan Perumahan Tetap Berjalan Seiring Pengalihan Dana FLPP ke BP Tapera

Kemudian fungsi pemupukan yaitu alokasi dana untuk kebutuhan menjaga likuiditas dana Tapera dan peningkatan nilai (investasi) untuk mencapai imbal hasil yang optimal.

Dengan kebijakan alokasi tersebut, dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan utama yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Untuk diketahui, BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal, Selasa (26/10/2021).

Pembentukan wadah KIK mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com