Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rilis KIK Pemupukan Dana Pasar Uang, BP Tapera Anggarkan Rp 690 Miliar

Kompas.com - 26/10/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.

Pembentukan wadah KIK mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan dengan langkah strategis ini pengelolaan dana Tapera dapat dijalankan secara optimal baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai.

Baca juga: Pastikan Rumah Subsidi Penuhi Syarat, BP Tapera Terapkan SiPetruk 2022

Sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.

“BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara
profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat UU," kata Adi dalam acara peluncurannya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerja sama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian.

"Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” ujarnya. 

Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan Dana Tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.

KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dana pemupukan.

Baca juga: Layanan Perumahan Tetap Berjalan Seiring Pengalihan Dana FLPP ke BP Tapera

Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan.

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar
Rp 690 miliar yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.

Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan dana Tapera yang berasal dari pengalihan dana Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Lebih lanjut, Adi menerangkan, pihaknya juga melakukan manajemen risiko dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, dan batasan rating minimal emiten.

Kemudian, batasan maksimum penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.

Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana
Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional.

"Tidak hanya itu, OJK menyupervisi langsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com