JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep green building atau bangunan gedung hijau sejatinya patut diseriusi seluruh pihak seiring ancaman perubahan iklim dunia.
Termasuk Pemerintah melalui Kementerian PUPR selaku leading sector pembangunan sarana dan prasaranan infrastruktur di Indonesia.
Dari segi payung hukum, Kementerian PUPR telah menerbitkan peraturan terkait pembangunan infrastruktur ramah lingkungan dan menekan emisi karbon.
Baca juga: Green Building, Yay or Nay?
Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Tak hanya payung hukum, Kementerian PUPR juga berupaya mengimplementasikan pembangunan infrastruktur berkonsep green building, berikut contohnya.
Pasar Atas Bukittinggi
Pasar yang terdiri dair empat lantai dan satu basement ini tidak dilengkapi pendingin ruangan. Cukup mendesain sirkulasi udara proporsional, sehingga hemat energi.
Baca juga: Ternyata, Sertifikat Green Building Pengaruhi Harga Jual Gedung
Atap Pasar Ateh juga didesain dengan material yang tembus cahaya. Sehingga memaksimalkan cahaya matahari sebagai sumber penerangan gedung saat siang hari.
Untuk semakin mengurangi penggunaan energi, pasar ini dilengkapi pembangkit listrik tenaga surya.
Selain itu, pasar memiliki fasilitas ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, serta penanganan air limbah yang baik.
Grha Wiksa Praniti
Bangunan yang berfungsi sebagai convention hall, exibition hall, serta meeting room ini memiliki sirkulasi udara yang bersilangan (cross ventilation) serta pencahayaan alami dari matahari ketika siang hari.
Selain itu, juga memanfaatkan energi solarcell untuk penggunaan mekanikal elektrikal. Sehingga terjadai efisiensi energi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.