Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi Sirkular Diterapkan dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan

Kompas.com - 20/10/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti memastikan pemerintah terus berupaya menguragi emisi karbon melalui bebagai cara.

Salah satunya dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular pada sektor pengelolaan persampahan perkotaan

“Permasalahan emisi karbon dan fenomena perubahan iklim bukan isu global yang baru. Jika tren pemanasan global ini terus terjadi, maka bencana iklim akan mengancam kehidupan kita semua seperti kekeringan berkepanjangan, intensitas hujan ekstrem, dan kenaikan muka air laut," kata Diana, Rabu (21/10/2021). 

Konsep ekonomi sirkular adalah suatu sistem ramah lingkungan yang bertujuan memaksimalkan penggunaan material secara sirkular untuk meminimalisasi produksi limbah dengan cara memulihkan dan menggunakan kembali produk dan bahan sebanyak mungkin secara sistemik dan berulang-ulang.

Baca juga: Cara Praktis dan Mudah Kurangi Sampah di Rumah

Pendekatan ekonomi sirkular menggunakan metode sharing, leasing, reusing, repairing, refurbishing, dan recycling dalam pengelolaan sampah.

Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan ekonomi tradisional yang menggunakan metode take-make-dispose (ambil-pakai-buang).

Diana menjelaskan implementasi ekonomi sirkular akan mampu memperpanjang waktu pakai produk dan materialnya sehingga mengurangi sampah dan polusi serta mendukung regenerasi ekosistem secara alami.

Selain itu juga dapat menghasilkan peluang ekonomi dalam menstimulasi pertumbuhan bisnis dan inovasi baru serta menambah peluang usaha dan lapangan kerja di masyarakat.

Untuk mendukung pengurangan emisi karbon, Kementerian PUPR telah menerbitkan peraturan terkait pembangunan infrastruktur ramah lingkungan melalui Permen PUPR Nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Baca juga: Meleset dari Target, Program Pengelolaan Sampah Kolaborasi dengan Jerman Tuntas 2022

Penerapan konsep BGH telah diwujudkan dalam sejumlah pembangunan seperti pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, serta rumah susun hemat energi, termasuk pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung.

Pada sektor persampahan dilakukan upaya dengan melanjutkan program-program pengelolaan sanitasi dan persampahan melalui pelaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kementerian PUPR juga membangun berbagai infrastruktur ramah lingkungan yang membantu kota lebih tangguh dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Antara lain terowongan air untuk atasi banjir, tanggul pantai untuk adaptasi sea level rise, bendungan untuk irigasi dan air baku, serta pengolahan limbah plastik menjadi aspal.

Saat ini Indonesia tengah berada di era perkotaan, dengan sekitar 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan.

Baca juga: Lewati Target, Padat Karya Tunai Pengelolaan Sampah Serap 4.098 Orang

Diperkirakan jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan akan meningkat menjadi sebesar 66,6 persen pada tahun 2035.

Tingginya pertumbuhan ekonomi dan fisik kawasan perkotaan akan berkontribusi dalam mewujudkan komitmen pengurangan emisi karbon dari sektor bangunan, transportasi, energi, dan persampahan.

"Selain itu, Indonesia bersama 194 negara di dunia juga telah berkomitmen untuk melakukan aksi-aksi nyata dalam pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon sebesar 29 persen hingga 41 persen pada tahun 2030,” pungkas Diana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com