Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 20/10/2021, 08:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan operasional mal dan pusat perbelajaan di berbagai level PPKM Jawa dan Bali.

Selain itu, khusus di wilayah PPKM Level 1 dan 2, pemerintah juga membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: Begini Aturan Makan di Kafe dan Restoran Selama PPKM Level 1, 2 dan 3

Berikut aturan lengkap dibukanya mal dan pusat perbelanjaan selama masa PPKM periode 19 Oktober sampai 1 November 2021:

Level 1: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Selanjutnya untuk anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 2: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Sama seperti PPKM Level 1, anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 3: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Di level ini, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga ditutup.

Untuk diketahui, berikut wilayah PPKM yang masuk dalam Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2 : Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Level 3 : Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1 : Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

Level 2 : Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
Sumedang

Level 3 : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Indramayu.

Kemudian, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 1 : Kota Tegal dan Semarang

Level 2 : Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.

Level 3 : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Pemalang.

Kemudian, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Banjarnegara.

Selanjutnya, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. D.I. Yogyakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 1 : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Level 2 : Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.

Level 3 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Lumajang.

Kemudian, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali

Seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com