Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bioskop Buka dengan Kapasitas Maksimal 70 Persen, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/10/2021, 15:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa mengizinkan kembali pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 70 persen untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2.

Peningkatan kapasitas bioskop juga diikuti dengan dibolehkannya anak-anak untuk masuk bioskop.

"Untuk bioskop untuk level 1 dan 2 bisa dinaikkan kapasitasnya menjadi 70 persen dan anak-anak boleh masuk bioskop di wilayah PPKM level tersebut," kata Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Hotel Boleh Beroperasi hingga 100 Persen Masa PPKM, Catat Wilayahnya

Selain itu, pemerintah juga kembali mengizinkan pembukaan tempat bermain anak terutama yang ada di mal dan pusat perbelanjaan.

Syaratnya, pengelola tempat bermain anak tersebut diharuskan mencatat nomor telefon orang tua si anak untuk kebutuhan tracing.

"Kami syaratkan tempat bermain anak harus mencatat nomor telfon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar dia.

Aturan perpanjangan PPKM di berbagai level di Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan di Jawa dan Bali yaitu meliputi:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2 : Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com