Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 732 Kasus Pertanahan, Terbanyak Soal Sengketa dan Konflik

Kompas.com - 19/10/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima 732 aduan terkait masalah pertanahan sejak Inspektorat Investigasi dibentuk.

"Antusias masyarakat sangat tinggi, sudah (ada) 732 pengaduan," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Rinciannya, 17 kasus penyalahgunaan wewenang, 201 kasus dari pelayanan masyarakat, 11 kasus korupsi atau pungutan liar (pungli).

Kemudian, kepegawaian atau ketenagakerjaan sebanyak 3 kasus, sengketa dan konflik  sebanyak 493 kasus, serta lainnya 7 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 kasus telah ditangani Inspektorat Investigasi dan 5 kasus ditangani Direktur Jenderal (Ditjen) Teknis dan Dirjen Sengketa Perkara.

"Kemudian, hal-hal yang bisa kami anggap bisa diselesaikan oleh Kanwil (kantor wilayah) 303 kasus," ujarnya.

Baca juga: 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Dihukum Berat

Terkait praktik mafia tanah, Sunraizal mengungkapkan ada 125 pegawai BPN yang terlibat dalam kasus itu.

Namun demikian, hal ini merupakan bentuk pembinaan jika mereka masih bisa dibina. Sementara yang tak bisa dibina, mereka diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," tambahnya.

Sunraizal mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.

Dengan demikian, pegawai yang melakukan tindakan tersebut ditindak dengan hukuman berat.

Dia merinci, 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN apabila pegawai mereka ditemukan melanggar lalu kemudian ditangani oleh penyelidik.

Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyelidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com