Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Boleh Beroperasi hingga 100 Persen Masa PPKM, Catat Wilayahnya

Kompas.com - 19/10/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali mengizinkan operasional hotel dengan kapasitas hingga 100 persen untuk wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali.

"Untuk perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di wilayah PPKM Level 1," bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Rahasia Bantal Hotel Bisa Bikin Nyaman dan Tidur Nyenyak

Adapun wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali yaitu meliputi :

1. Jawa Barat : Kabupaten Pangandaran dan Kota banjar

2. Jawa Tengah : Kota Tegal dan Semarang

3. Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Sementara itu, hotel juga boleh beroperasi di Level 2 dan 3 PPKM dengan syarat kapasitas maksimal hanya 50 persen. Berikut daftar wilayahnya:  

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Baca juga: Diresmikan Jokowi, 145 Kamar Hotel Meruorah Siap Terima Wisatawan

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com