JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali mengizinkan operasional hotel dengan kapasitas hingga 100 persen untuk wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali.
"Untuk perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di wilayah PPKM Level 1," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Rahasia Bantal Hotel Bisa Bikin Nyaman dan Tidur Nyenyak
Adapun wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali yaitu meliputi :
1. Jawa Barat : Kabupaten Pangandaran dan Kota banjar
2. Jawa Tengah : Kota Tegal dan Semarang
3. Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan
Sementara itu, hotel juga boleh beroperasi di Level 2 dan 3 PPKM dengan syarat kapasitas maksimal hanya 50 persen. Berikut daftar wilayahnya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.