Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Logistik Boleh Beroperasi pada Masa PPKM, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/10/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan, Senin (18/10/2021).

Dalam aturannya, pemerintah mengizinkan supir logistik untuk beroperasi dengan syarat telah menerima vaksin dosis kedua disertai dengan test antigen yang berlaku selama 14 hari.

Baca juga: PPKM Dilonggarkan, 3,03 Juta Kendaraan Lintasi Tol Jasa Marga

"Supir logistik dapat kembali beroperasi melakukan perjalanan domestik dengan syarat sudah divaksin dua kali, kemudian melakukan test antigen yang berlaku selama 14 hari," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (18/10/2021).

Luhut menjelaskan, pemerintah akan melakukan pengecekan dan random testing kepada para sopir logistik.

"Kami akan melakukan random testing pada sopir logistik," ujarnya.

Dia mengimbau sopir logistik memenuhi aturan tersebut, tetapi bila merasa tidak nyaman dengan kondisi fisiknya segera melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.

Meski PPKM diperpanjang tetapi pemerintah kembali memberikan sejumlah pelonggaran pada sejumlah sektor.

Pelonggaran yang diberikan seperti pembukaan tempat bermain anak di mal dan pusat perbelanjaan untuk daerah dengan status PPKM level 1 dan 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata.

Hal ini menyusul situasi pandemi yang sudah mulai menunjukkan penurunan.

Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 1-4 pertama kali ditetapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com