JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau disebut rest area merupakan fasilitas yang akrab dijumpai ketika melintasi jalan tol.
Area ini umum dimanfaatkan pengguna jalan tol untuk beristirahat. Namun, siapa sangka setiap rest area memiliki tipe masing-masing.
Melansir laman Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, macam-macam tipe rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Rest area terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C. Hal itu sesuai dengan spesifikasi fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Baca juga: Evakuasi Udara Kecelakaan Fatal di Jalan Tol, Helipad di Rest Area Wajib Ada
Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Luasnya paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter.
Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian tipe B, tentunya memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Luasnya paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.
Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk rest area tipe C, fasilitasnya paling kecil antara dua tipe A dan B. Luasnya paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter.
Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Baca juga: Rest Area Km 215 Tol Terpeka Resmi Jadi Pusat Oleh-oleh Khas Lampung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.