Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober 2021 Badan Bank Tanah Dibentuk, Ini Persiapannya

Kompas.com - 10/10/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus mempersiapkan pembentukan bank tanah.

Badan ini berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah di Indonesia. 

Pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pembentukan Badan Bank Tanah terus didorong dan secara substansi sudah mencapai 90 persen.

Baca juga: Tak Sama dengan BUMN, Badan Bank Tanah Bukan Lembaga Profit

Saat ini, tengah disusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta para pakar praktisi hukum.

"Kami sudah membahas di internal kementerian, mungkin 90 persen substansinya sudah. Kami sudah edarkan juga ke beberapa kementerian dan lembaga terkait. Tiga instansi sudah paraf. Tentunya mungkin paralel karena diharapkan Badan Bank Tanah ini dapat terwujud bulan Oktober ini," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (10/10/2021). 

Badan Bank Tanah akan dipimpin Komite Bank Tanah yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Kata dia, komite ini juga akan dibantu oleh Sekretariat Komite.

Selain itu, dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.

Selanjutnya, guna menyelenggaran tugas-tugas dalam Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana.

Baca juga: Modal Awal Bank Tanah Rp 2,5 Triliun, Beroperasi Tahun Ini

Setelah itu, dipersiapkan pula PP permodalan, termasuk mengusulkan ke presiden mengenai siapa saja yang akan menjadi pengurus Bank Tanah.

"Itu ketentuan di perpres ini, untuk pertama kalinya pengurus ditetapkan oleh komite, setelah komite ditetapkan oleh Presiden," jelas Himawan.

Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Benny Riyanto mendukung penuh dibentuknya Badan Bank Tanah untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Dia berharap dengan pengaturan struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah, terutama untuk Reforma Agraria.

Hal ini juga untuk menghindari adanya benturan kepentingan sesama regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal.

Baca juga: 25.000 Hektar Bakal Jadi Obyek Pertama Bank Tanah

Selain itu, harmonisasi ditujukan untuk menjamin kepastian hukum agar Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) bisa dilaksanakan dan juga midah diterapkan. 

Untuk diketahui, Bank Tanah nantinya akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta Reforma Agraria.

Dalam PP ini dinyatakan bahwa ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara diperuntukkan Badan Bank Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com