Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pemprov DKI Jakarta Soal Larangan Penggunaan Air Tanah

Kompas.com - 08/10/2021, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk serius melarang warganya mengeksploitasi air tanah secara masif.

Hal ini karena eksploitasi air tanah menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin potensial terendam air laut pada masa yang akan datang.

Untuk itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyediakan air baku bagi masyarakat.

Dengan penyediaan air baku ini, diharapkan warga DKI Jakarta tidak lagi menggunakan air tanah.

Baca juga: Perhatian, Warga Jakarta Bakal Dilarang Gunakan Air Tanah

"Karena DKI Jakarta tidak punya sumber air, sehingga masyarakatnya memanfaatkan air di dalam tanah. Dengan demikian, kita harus mencegahnya," ucap Diana dalam Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD), Senin (4/10/2021) lalu.

Terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, untuk menghentikan pengambilan air tanah tentu harus diiringi dengan stok air bersih yang merata untuk masyarakat yaitu dengan cara penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Harus ada suplai air yang cukup dulu di Jakarta, baru bisa regulasi atau pak Gubernur DKI Anies Baswedan bisa bilang stop penggunaan air tanah. Makanya kami buat waduk di Karian di Banten, untuk suplai air minum di Tangerang dan Jakarta, juga ada di Jatiluhur 1 dan Jatiluhur 2," tutur Basuki, Selasa (05/10/2021).

Menanggapai hal ini Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal menilai larangan penggunaan air tanah tak pantas untuk diterapkan.

Pasalnya, sumber air baku warga Jakarta kini hanya bersumber dari dua lokasi, yaitu Waduk Jatiluhur dan air tanah.

Baca juga: Agar Tidak Gunakan Air Tanah, Bangunan Harus Punya Rain Harvesting

"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air belum ada, kan begitu," kata Yusmada dikutip dari Tribunjakarta, Selasa (05/10/2021).

Untuk membatasi penyedotan air tanah, Pemprov DKI Jakarta menggunakan mekanisme pajak tanah.

Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 1998, melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah.

"Itu dalam kerangka kami mengontrol air tanah, terutama air tanah dalam yang komersial," ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI kini juga sedang menggodok regulasi yang akan mengatur zona bebas air tanah. Bakal ditetapkan pada lokasi yang kini sudah terjangkau jaringan air perpipaan.

"Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah cukup wajib kami melakukan pelarangan air tanah. Zona bebas air tanah sedang disiapkan peraturan gubernurnya," imbuhnya.

Baca juga: Soal Pemanfaatan Air Tanah, BRIN Akan Belajar dari Tokyo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com