Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Mafia Tanah, Komisi Yudisial Awasi Persidangan Sengketa Lahan

Kompas.com - 07/10/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk membantu penyelesaian kasus-kasus sengketa pertanahan di Indonesia.

Terutama kasus yang ditenggarai melibatkan jaringan mafia tanah yang bekerja secara sistematis dan terorganisir dari hulu sampai ke hilir.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa KY akan melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah

"KY akan mengambil langkah dan upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah," kata Mukti dalam keterangannya seperti dikutip komisiyudisial.go.id, Kamis (07/10/2021). 

Baca juga: Banyak PPAT Jadi Kaki Tangan Mafia Tanah, Modusnya Peminjaman Akun

Mukti berharap adanya keterlibatan publik secara aktif terutama dalam memberikan laporan mengenai praktik-praktik mafia tanah di lapangan. 

"KY berharap adanya keterlibatan publik secara aktif dengan cara memberikan laporan atau permohonan pemantauan," ujar dia. 

Menurut Mukti, mafia tanah bertindak secara sistematis. Tak jarang praktik mafia tanah pun terjadi di pengadilan. karenanya, perlu sinergisitas dalam menyikapi persoalan tersebut. 

Karena itu, KY menilai perlunya gerakan sinergis yang melibatkan seluruh mitra kerja, baik pemerintah, Mahkamah Agung, lembaga-lembaga negara, para akademisi, masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas.

Semua dapat menjadi game changer, di mana dalam konteks KY adalah melindungi kehormatan dan keluruhan martabat hakim, baik dari iming-iming maupun tekanan dalam memutus perkara-perkara yang melibatkan jaringan mafia pertanahan.

KY tak segan akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan peduman perilaku hakim dalam kasus-kasus pertanahan. 

Baca juga: Mau Tahu Strategi Pemerintah Berantas Praktik Mafia Tanah? Cek di Sini

"Ini yang perlu diperhatikan bersama secara serius dan diletakkan dalam konteks sistem penegakan hukum yang lebih luas. Salah satu manfaatnya, KY dapat merumuskan model pengawasan dan investigasi yang lebih konstekstual berdasarkan tipologi kasus," ucapnya. 

Untuk diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai strategi untuk memberantas mafia tanah.

Salah satunya dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas (Satgas) anti mafia tanah.

"Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah, adalah menggandeng pihak Kepolisian dan Kejakaan dengan membentuk satgas anti mafia tanah," kata Sofyan, Rabu (29/09/2021).

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada seluruh bidang tanah di Indonesia.

Baca juga: Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com