Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Syarat Bangunan Bisa Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompas.com - 03/10/2021, 10:50 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Audrey Aulivia Wiranto,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda melihat bangunan-bangunan tua di sekitar lingkungan tempat tinggal? 

Bisa jadi bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan Cagar Budaya. Namun, tidak semua bangunan tua bisa menyandang status ini. 

Dalam wawancara bersama dengan Kompas.com, Sabtu (01/10/2021), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Iwan Hendy Wardhana mengatakan, penetapan suatu benda, struktur, atau bangunan menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020.

"Syarat-syarat tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun," jelasnya. 

Kemudian, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Syarat terakhirnya bangunan ini harus mmiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Baca juga: Cara Jakarta Merawat dan Mengelola Bangunan Cagar Budaya

"Sementara, tidak semua bangunan bersejarah yang berada di DKI Jakarta dapat ditetapkan sebagai bangunan yang dikategorikan cagar budaya karena tidak memiliki kriteria-kriteria seperti yang disebutkan dalam UU," tutur Iwan.

Untuk mengetahui apakah sebuah objek layak menjadi cagar budaya maka dibutuhkan kajian penetapan, yang biasanya dilimpahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya

Tim ini berasal dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi dalam pelestarian cagar budaya.

Di Provinsi DKI Jakarta Tim Ahli Cagar Budaya ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Iwan,  bila suatu objek ingin mendapatkan status sebagai cagar budaya, bisa memulainya dengan mengirimkan permohonan resmi kepada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Setelah itu, permohonan akan diteruskan kepada sekretariat tim ahli cagar budaya DKI Jakarta. Tim ini akan memberikan informasi dan petunjuk pengisian formulir pengajuan penetapan cagar budaya kepada Pemohon.

Baca juga: Terowongan Silaturahmi Rampung, Dua Cagar Budaya Dipastikan Aman

"Tim ahli cagar budaya akan melakukan sidang penetapan status apakah objek yang diajukan layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dalam bentuk rekomendasi teknis," jelas Iwan. 

Rekomendasi teknis ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Atas dasar pertimbangan dan rekomendasi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta maka kemudian Gubernur Provinsi DKI Jakarta menetapkan objek terkait sebagai cagar budaya tingkat Provinsi.

136 Cagar Budaya

Berdasarkan Keputusan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1993, terdapat 136 bangunan cagar budaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com