Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 9 September, 22.615 Rumah Kelas Menengah Terjual

Kompas.com - 02/10/2021, 06:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Real Estat Indonesia (REI) mencatat hingga 9 September 2021 sebanyak 22.615 unit hunian non-subsidi yang terjual.

Menurut Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida, total unit yang terjual itu termasuk hunian tapak dan apartemen yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Jadi hingga 9 September ini, kami mencatat ada sebanyak 22.615 unit rumah yang terjual dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/10/2021).

Totok menjelaskan, total dari jumlah rumah yang terjual, 89 persen di antaranya di bawah Rp 1 miliar atau rata-rata Rp 650 jutaan.

Penjualan terbanyak ada di Jawa Barat 5.448 unit, diikuti Jawa Timur 4.930 unit, dan Banten 2.805 unit.

Baca juga: Paspampres hingga BIN Akan Dibuatkan Rumah di IKN, Ini Rinciannya

Selanjutnya penjualan di Jakarta 1.563 unit, Jawa Tengah 1.339 unit dan Sulawesi Selatan 1.015 unit.

Totok menyebut dari hunian yang telah terjual, total realisasi dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang terkumpul sebesar Rp 22 triliun hingga Rp 23 triliun.

Lebih lanjut, Totok mengapresiasi pemerintah yang telah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurutnya kebijakan itu dapat mendorong tercapainya target pertumbuhan penjualan properti 20 persen hingga akhir tahun 2021.

"Properti itu kan multiplier effect-nya banyak. Selama pembatasan kan banyak orang yang terdampak kerjanya, nah setelah pelonggaran mereka kembali kerja full time, sehingga pendapatan dia full dan bisa merealisasikan beli unit," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP 100 Persen, terdapat juga relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen.

LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur KPR dari bank yang akan memengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com