Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shipper Indonesia Gandeng BPJPH Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Halal

Kompas.com - 28/09/2021, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Shipper Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi soal pentingnya sertifikasi halal produk. 

Sosialisasi ini dilakukan kepada pelanggan dan komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Shipper yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang penyelenggaran Bidang JPH, pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut lebih cepat dari sebelumnya.

Baca juga: Percepat Operasional Kawasan Industri Halal, Menperin Bakal Revisi Permen 17/2020

Bahkan semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024

Senior External Affairs Manager Shipper Indonesia, Wilson Andrew mengatakan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM lebih memahami ketentuan seputar sertifikasi halal.

“Diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021,” ujar Wilson dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJH Ahmad Sukandar mengatakan, tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Kami juga ingin meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujar Ahmad.

Pemerintah melalui Kementerian Agama baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.

Pemerintah memang sangat serius dalam penyelenggaraan JPH ini. Hal ini karena Indonesia menempati peringkat ke-5 di dunia dari 75 negara produsen produk halal di tahun 2019-2020.

Presiden Joko Widodo bahkan telah menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal di Indonesia sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi muda agar dapat menjadi sumber kesejahteraan umat.

Program ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam payung program Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal. 

Program ini resmi diluncurkan pada 25 Agustus 2021 oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden RI, Mar’uf Amin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com