Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2021, 21:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional telah memulai sinkronisasi langkah sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021 terkait penyelamatan 15 danau kritis di Indonesia.

Seperti diketahui, Perpres tersebut telah ditetapkan pada Juni 2021 lalu dan sebanyak 15 danau masuk dalam Danau Prioritas Nasional (DPN).

15 danau tersebut meliputi Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau dan Singkarak di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah.

Baca juga: 15 Danau dalam Kondisi Sakit, Alami Tekanan dan Degradasi

Kemudian, Danau Poso di Sulawesi Tenggara, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo, danau Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat dan Danau Sentani di Papua.

Perpres tersebut juga menerangkan, kegiatan penyelamatan 15 danau yang telah dilakukan sebelum Perpres ditetapkan, harus disesuaikan paling lama 6 bulan sejak pemberlakuannya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku Ketua Harian Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan tim nasional untuk penyelamatan 15 danau.

"Kelima belas danau kini sudah dalam tahap perbaikan dan revitalisasi," kata Basuki rapat koordinasi dikutip dari laman Kemenko Marves, Rabu (22/9/2021) lalu.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Pimpin Tim Penyelamatan Danau Kritis, Ini Tugasnya

Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi dan mengevaluasi tata ruang masing-masing danau.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, arah kebijakan terkait penyelamatan Danau Prioritas Nasional (DPN) adalah mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistemnya.

"Memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem DPN, serta memanfaatkan DPN dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsi secara berkelanjutan," ujarnya.

Luhut mengungkapkan, berbagai permasalahan yang dialami danau-danau di Indonesia antara lain pencemaran sampah dan limbah, penurunan kualitas ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta pencemaran air dari keramba jaring apung (KJA).

Baca juga: Tim Penyelamatan 15 Danau Kritis Gelar Rakor, Begini Progresnya

"Indonesia memiliki sekitar 1.575 danau yang dapat menampung 72 persen pasokan air permukaan Indonesia. Dua danau, yakni Danau Toba dan Danau Batur telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark," terangnya.

Oleh sebab itu untuk mengatasinya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Sebagai acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersinergi dalam mempercepat Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan membentuk Dewan Pengarah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com