Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Gunakan KA Lokal Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi

Kompas.com - 23/09/2021, 10:34 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan Kereta Api (KA) Lokal Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP), dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi mulai Rabu, 22 September 2021.

Sebelumnya, KA lokal tersebut sempat berhenti beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jadi mulai Rabu, 22 September 202,  KA Lokal itu kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang akan bepergian di wilayah aglomerasi," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Mulai Jumat 17 September, KA Bandara YIA Resmi Bertarif

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Eva menjelaskan, jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

  1. Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
  2. Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
  3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
  4. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan

KA Lokal Walahar melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pergi pulang (PP) dengan tarif Rp 4.000.

Sebelumnya, pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar memiliki relasi Stasiun Tanjung Priok-Purwakarta PP.

Untuk KA Lokal Jatiluhur memiliki relasi Stasiun Cikampek-Cikarang dengan tarif Rp 3.000 dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat tarifnya Rp 5.000. 

Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi:

KA Walahar (Cikarang-Purwakarta)

- KA 384 Walahar keberangkatan pukul 05.45 WIB
- KA 386 Walahar keberangkatan pukul 07.00 WIB
- KA 388 Walahar keberangkatan pukul 11.20 WIB
- KA 390 Walahar keberangkatan pukul 15.35 WIB
- KA 392 Walahar keberangkatan pukul 18.37 WIB

KA Jatiluhur (Cikarang-Cikampek) 

- KA 393 Jatiluhur (Cikampek-Cikarang) keberangkatan pukul 04.30 WIB
- KA 394 Jatiluhur (Cikarang-Cikampek) keberangkatan pukul 20.14 WIB

KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat)

- KA 436 Siliwangi keberangkatan pukul 05.45 WIB
- KA 438 Siliwangi keberangkatan pukul 11.45 WIB
- KA 440 Siliwangi keberangkatan pukul 17.45 WIB

Pengoperasian kembali KA Lokal ini tentunya tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150 persen untuk volume penumpang.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan.

Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat.

Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang atau masyarakat yang akan naik KA Lokal adalah sebagai berikut: 

  1. Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman, dan diare
  2. Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar
  3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
  4. Dilarang berbicara satu arah ataupun dua arah
  5. Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan instruksi petugas, tetap menjaga jarak, dan rajin cuci tangan.

Selain itu, dianjurkan menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com